Respon OJK Menyoal Wacana Redenominasi Rupiah

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah tidak akan menimbulkan gejolak di pasar modal. Kebijakan tersebut dinilai merupakan langkah penyederhanaan angka, tanpa mengubah nilai riil transaksi maupun aset investor.

Hal itu diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap. Menurutnya, redenominasi hanya menghilangkan tiga digit nol. Dengan demikian, harga saham, nilai instrumen, hingga parameter perdagangan lainnya akan menyesuaikan secara otomatis tanpa membawa dampak ke fundamental maupun valuasi.

BACA JUGA: OJK Sambut Positif Rencana Merger 16 BUMN Asuransi, Asal Begini Katanya…

“Ini hanya penyederhanaan pencatatan. Tidak ada pemotongan nilai seperti penafsiran beberapa pihak,” ujar Eddy seperti dikutip, Minggu (16/11/2025).

Eddy menegaskan bahwa seluruh mekanisme perdagangan, termasuk harga dan kuotasi, akan tetap mencerminkan nilai ekonomis yang sama. Dia menilai, implementasi redenominasi akan berlangsung secara bertahap sesuai kebijakan Bank Indonesia (BI).

Selama masa transisi, uang lama tetap berlaku, sementara uang baru diperkenalkan secara gradual. Tantangan terbesar, menurutnya, justru berada pada kesiapan sistem, terutama terkait penyesuaian harga saham berfraksi rendah serta ketentuan lot.

Selain isu redenominasi, Eddy juga menyoroti perkembangan securities crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hingga saat ini terdapat 18 penyelenggara aktif, dengan total penghimpunan dana mencapai sekitar Rp1,7 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *