Revisi UU DKJ Disahkan Prabowo, Kemenangan Satu Putaran Pramono-Rano Karno Batal? Begini Katanya

Jakarta – Pilkada Jakarta kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 30 November 2024.

Keputusan ini memicu spekulasi tentang status kemenangan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta, yang sebelumnya diproyeksikan memenangkan satu putaran berdasarkan hasil hitung cepat dan rekapitulasi tingkat kota.

BACA JUGA: Pram-Doel Resmi Menang Satu Putaran, Ridwan Kamil Tak Terima dan Bakal Lakukan Langkah Ini

Dalam revisi UU DKJ tersebut, terdapat perubahan signifikan pada pasal 70. Kini, jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta resmi disebut sebagai “Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

Selain itu, anggota DPRD, DPR RI, dan DPD dari Jakarta juga kehilangan statusnya sebagai perwakilan rakyat dari ibu kota negara.

“Perubahan ini menyusul disahkannya UU DKJ baru, yang hanya berjarak tujuh bulan sejak undang-undang sebelumnya ditandatangani Presiden Jokowi,” ujar Hersubeno Arief dalam siaran di kanal YouTube Hersubeno Point, Minggu (8/12/2024).

Pemindahan Ibu Kota Masih Tertunda

Kontroversi juga muncul mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara. Meskipun UU IKN telah mengatur pemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur, hingga kini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya secara resmi.

“Presiden Prabowo belum memastikan apakah pembangunan IKN akan dipercepat. Menteri PUPR pun menyebut, pemindahan ibu kota mungkin baru terjadi pada Agustus 2028 atau 2029, menjelang akhir masa jabatan Presiden,” jelas Hersubeno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *