Jakarta – Sidang Paripurna DPR RI resmi menyetujui Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR pada Kamis (23/11/2025).
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pendapat tertulisnya kepada pimpinan DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco.
“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Sufmi kepada para anggota sidang.
BACA JUGA:Â PSN Reklamasi Laut Surabaya Ancam Ekonomi Nelayan
Perguruan Tinggi Diusulkan Kelola Tambang
Salah satu poin menarik dalam RUU Minerba ini adalah usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. Dalam beleid tersebut, perguruan tinggi dapat memperoleh izin usaha pertambangan dengan cara prioritas.
Ada tiga pertimbangan utama yang diajukan terkait pemberian izin ini, yaitu:
- Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam.
- Akreditasi perguruan tinggi, yang menjadi tolok ukur kelayakan.
- Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat melalui pengelolaan tambang.
Namun, usulan ini menuai pro dan kontra di kalangan anggota DPR dan publik.