RUANGBICARA.co.id – Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali menghangat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang dijadwalkan bergulir pada 2026. Isu ini tidak hanya menjadi perhatian elite politik, tetapi juga menyentuh langsung kualitas demokrasi Indonesia ke depan, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2029.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter, Adi Prayitno, menyebut polemik ini sebagai salah satu diskursus paling menarik dalam dinamika politik nasional saat ini.
“Salah satu isu politik yang menarik untuk dibicarakan hari ini adalah soal perdebatan ambang batas parlemen yang akan digunakan di Pemilu 2029,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Jumat (24/4/2026).
BACA JUGA: Di Tengah Geopolitik Mencekam, Pertamina Jaga Pasokan LPG Nasional
Ambang batas parlemen sendiri merupakan syarat minimal perolehan suara bagi partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR RI. Saat ini, angka tersebut berada di level 4 persen.
Menurut Adi, ambang batas bukan sekadar aturan administratif, melainkan faktor krusial yang menentukan hidup-matinya representasi politik di tingkat nasional.
“Ambang batas parlemen itu adalah syarat minimal bagi partai politik supaya mereka memiliki perwakilan anggota DPR di pusat,” jelasnya.
Konsekuensinya sangat besar. Partai politik yang gagal melampaui ambang batas otomatis kehilangan seluruh peluang kursi di parlemen, meskipun tetap mendapatkan dukungan suara dari masyarakat.
Wacana kenaikan ambang batas hingga 7 persen mencuat, salah satunya didorong oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Usulan ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik melalui penyederhanaan jumlah partai di parlemen.
Adi menjelaskan, jika ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen, maka kemungkinan hanya lima hingga enam partai politik yang akan lolos ke DPR.
Dengan jumlah partai yang lebih sedikit, proses konsolidasi politik diyakini menjadi lebih mudah, termasuk dalam hal negosiasi dan pengambilan keputusan strategis.
Namun, di balik tujuan tersebut, tersimpan persoalan serius: potensi hilangnya jutaan suara rakyat.
Ancaman Suara Hangus
Penolakan terhadap kenaikan ambang batas juga datang dari Partai Amanat Nasional yang justru mengusulkan angka 0 persen. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan suara rakyat agar tetap terwakili di parlemen.
Adi mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2024, sekitar 10 persen atau setara 16 juta suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi akibat ambang batas 4 persen.
Fenomena serupa terjadi pada Pemilu 2019, di mana sekitar 9,5 persen atau sekitar 14 juta suara juga “hangus” karena partai yang dipilih tidak lolos ke parlemen.
Jika ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen, potensi suara yang terbuang diperkirakan akan jauh lebih besar. Tidak hanya partai kecil, partai menengah pun berisiko tersingkir dari parlemen.
“Kalau ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7%, bukan tidak mungkin partai-partai politik itu akan semakin banyak yang tidak lolos,” tegas Adi.












