CILEGON– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengamankan dua pengedar sabu-sabu.
Dua pengedar sabu-sabu yang diamankan itu masing-masing berinisial MF (42) dan SF alias AJ (37).
Jejak Penangkapan: Barang Bukti dan Sumber Sabu-sabu Terungkap
“Pertama, MF (42) ditangkap di pinggir jalan Pesona dengan 8 plastik bening berisi 9,48 gram sabu. Di rumahnya, ditemukan 3 plastik 53,62 gram. Pada 1 September 2023, polisi amankan 3 plastik 121,16 gram.”
Sumber Pasokan: ALDY dan Teteh MEY
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa tersangka MF memperoleh pasokan sabu-sabu dari dua sumber, yaitu ALDY dengan jumlah 50 gram dan Teteh MEY dengan jumlah 159 gram. Saat ini, ALDY sedang dalam penanganan Polresta Bandar Lampung dalam kasus narkotika jenis sabu, sementara Teteh MEY masih dalam pencarian.






