Modus operandi kedua pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu ini di warung-warung pedesaan. Salah satu warga di Desa Cihujan menyadari uang palsu tersebut saat mereka menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu untuk berbelanja rokok.
Kedua pelaku telah berhasil menipu pemilik warung-warung dengan modus ini. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 115 lembar uang palsu dengan total nilai sekitar Rp 11,5 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan uang palsu.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Cijaku.






