RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan rencana relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini mencakup perpanjangan batas waktu pelaporan sekaligus kemungkinan keringanan sanksi bagi wajib pajak badan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yang semula berakhir pada 30 April 2026 akan diperpanjang selama satu bulan hingga 31 Mei 2026.
“Jadi, hari ini akan kami rilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh badan,” ujar Bimo di lobi KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
BACA JUGA: Investor Mesti Waspada, Saham Bisa Disita DJP Jika Pajak Menunggak
Selain perpanjangan waktu pelaporan, DJP juga tengah mengkaji pemberian relaksasi berupa penghapusan atau pengurangan sanksi bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Menurut Bimo, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta agar DJP mempertimbangkan keringanan bagi wajib pajak badan.
Skema relaksasi ini disebut akan mengacu pada kebijakan serupa yang sebelumnya telah diberikan kepada wajib pajak orang pribadi melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, terkait pelaporan SPT yang melewati batas waktu 31 Maret 2026.
“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran masih kami analisis,” jelasnya.
Data Pelaporan SPT Terbaru
Di tengah rencana relaksasi tersebut, DJP juga melaporkan perkembangan jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir April 2026.
Secara total, tercatat 2.639.279 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan mereka. Rinciannya meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan: 10.508.502 pelapor
- WP OP non-karyawan: 1.383.647 pelapor
- Wajib Pajak Badan: 725.390 pelapor (rupiah) dan 1.000 pelapor (dolar AS)
- SPT Tahunan sektor migas: 7 pelapor (rupiah) dan 111 pelapor (dolar AS)
Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat:












