Sudah 16 Tahun Berlaku, Ketua KI Pusat Beberkan Realita Pahit Keterbukaan Informasi

Dia beralasan bahwa keterbukaan informasi sangat penting. Misalnya untuk menghindari korupsi, menghindari kolusi, menghindari nepotisme, dan akuntabilitas.

Donny mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah untuk terus mendorong terciptanya keterbukaan informasi publik di Indonesia. Prioritas utamanya adalah bagaimana mengenalkan keterbukaan informasi publik kepada seluruh lapisan masyarakat. Mengingatkan kepada publik, mengingatkan kepada masyarakat bahwa publik itu memiliki  hak yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

Keterbukaan informasi publik di Indonesia dinilai masih belum optimal akselerasinya. Sejak  diberlakukan UU KIP pada tahun 2010, hanya sekitar 50 persen badan publik yang terbuka (dari sekitar 372 badan publik). “Ya dari 372 kurang lebih 189 bdan publik. Jadi PR-nya masih banyak. Jadi nanti tugasnya Komisi Informasi itu ya meningkatkan target badan publik informatif,” ucapnya.

Sesuai tugasnya Komisi Informasi yaitu menetapkan standar layanan publik. Jika publik sudah diberikan hak untuk bertanya, hak untuk berkomunikasi, lalu ada sumbatan, maka disediakan juga di tugas keduanya Komisi Informasi yaitu menyelesaikan sengketa informasi publik. Lalu ada tugas ketiga Komisi Informasi yaitu membuat Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

BACA JUGA: KIP: Tak Satu Pun Provinsi Lolos Kategori “Baik” Keterbukaan Informasi

Ke depan, Donny berharap bahwa badan-badan publik ini, termasuk pimpinnan badan publik dapat menyadari betul tentang keterbukaan informasi dan berkomitmen bahwa badan publik ini harus terbuka. “Apalagi satu sekarang, indikator keterbukaan informasi publik itu sudah merupakan indikator reformasi birokrasi,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *