RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang berlaku sejak 2010 membawa amanat penting bagi Indonesia. Undang-undang ini menegaskan hak dasar warga negara untuk mengakses informasi publik, khususnya dari badan publik yang mengelola uang negara, sumbangan masyarakat, maupun bantuan luar negeri.
Dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2026 yang diperingati setiap 30 April, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi dan meminta informasi publik kepada badan-badan publik.
BACA JUGA: Anggaran Terpangkas hingga Rp500 Juta, Komisi Informasi Pusat Terpaksa Hentikan IKIP 2026
“Jadi Keterbukaan Informasi ini dasar hukumnya itu sangat kuat. Kebetulan Komisi Informasi ini dibentuk juga atas dasar Undang-Undang 14 tahun 2008. Komisi Informasi di seluruh Indonesia dibentuk oleh Undang-undang. Jadi Undang-Undang itu legislasi, artinya legislasi ini ditempatkan sebagai yang terhormat,” jelas Donny kepada Ruang Bicara, Senin (4/5/2026).
Kendati sudah berjalan sekitar 16 tahun, Donny merasa bahwa keterbukaan informasi belum berjalan sesuai harapan. Menurutnya sejak tahun 2008 perkembangan masih belum menggembirakan. “Jangankan dipahami, keterbukaan informasi masih belum dikenal luas. Inilah yang menjadi tugas kita bersama di Komisi Informasi,” terang Donny.
Donny menilai bahwa informasi dari waktu ke waktu selalu krusial. Termasuk di era disrupsi informasi seperti saat ini. Bahkan dia dengan tegas mengatakan bahwa informasi itu tidak hanya dijadikan sebagai kewajiban, tapi dijadikan sebagai kebutuhan.
“Jika kebutuhan itu harusnya tidak dibatasi, termasuk dibatasi yang memberikan informasi itu hanya badan-badan publik. Tapi seluruh badan usaha, termasuk badan-badan non-publik itu juga harus terbuka informasinya,” ungkap Donny.









