RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Sumatera. Dari total tersebut, Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak yang izinnya dicabut.
Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit dan investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
BACA JUGA: Rokok Ilegal Diberi Jalan Masuk, Purbaya: Membandel Langsung Ditutup
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Satgas PKH melaporkan hasil investigasi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.
“Sebanyak 28 perusahaan terdiri dari 22 perusahaan pemanfaatan hutan dan enam badan usaha non-kehutanan. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah bencana lingkungan yang berulang.
Perlu diketahui, konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH; Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakil Ketua Satgas PKH; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita yang mewakili Panglima TNI; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid; Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh; Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki; Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah; serta Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli H. Tampubolon selaku Pelaksana Tugas Harian Satgas PKH.












