Tak Terapkan UMP 2026, Perusahaan di Jakarta Siap-siap Disanksi Gubernur

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan tersebut pada Rabu, (24/12/2025).

Dalam keterangannya, Pramono menyampaikan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Pramono juga menjelaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2026 melalui proses panjang di Dewan Pengupahan. Forum ini melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: UMK Banten 2026 Resmi Naik, Tertinggi Kota Cilegon Hingga Capai Segini

Selain itu, seluruh unsur akhirnya mencapai kesepakatan setelah melalui sejumlah rapat dan pembahasan mendalam. Oleh karena itu, keputusan UMP 2026 dinilai telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Selanjutnya, Pramono menegaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9 sebagai dasar perhitungan upah minimum.

Lebih lanjut, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sepakat menggunakan nilai alfa 0,75. Dengan demikian, UMP Jakarta 2026 dipastikan naik dan berada di atas tingkat inflasi DKI Jakarta.

Siapkan Subsidi

Tidak hanya menaikkan upah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai program subsidi untuk para pekerja. Pramono menilai UMP bukan sekadar angka, melainkan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan buruh secara menyeluruh.

Adapun program bantuan tersebut meliputi subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum melalui PAM Jaya. Selain itu, pekerja juga dapat mengakses berbagai program perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga memperhatikan kondisi dunia usaha. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan sejumlah dukungan bagi pengusaha dan pelaku UMKM.

Dukungan tersebut antara lain berupa kemudahan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *