Turun ke Jalan, Warga Protes Rencana Eksekusi Lahan oleh PN Rangkasbitung

“Jelas disini Pengadilan Negeri Rangkasbitung salah objek, seharusnya yang akan di eksekusi itu kan blok 19 bukannya malah blok 102 yang akan di eksekusi,” kata Enok, Senin (1/1/2024).

Warga setempat menunjukkan keberatan keras jika eksekusi dilakukan di blok 102, yang saat ini merupakan pemukiman masyarakat. Enok menekankan bahwa lahan yang akan dieksekusi telah memiliki sertifikat sebelum munculnya perselisihan ini.

“Silahkan aja pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung mengeksekusi dilahan 19, tapi jangan dilahan 102,” pungkasnya.

Aksi protes ini mencerminkan ketidakpuasan warga terhadap rencana eksekusi lahan yang dianggap tidak sesuai dan keliru oleh PN Rangkasbitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *