“Saya yakinkan kepada anak-anak bahwa abahmu tidak pernah korupsi, tidak pernah makan uang jemaah haji, dan tidak pernah menzalimi jemaah,” kata Yaqut dengan suara bergetar.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK menyatakan bahwa penahanan terhadap Yaqut masih menunggu perkembangan lanjutan penyidikan. Hingga kini, belum ada kepastian waktu penahanan terhadap keduanya.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Ishfah dilakukan setelah KPK mengantongi sejumlah alat bukti. Surat penetapan tersangka telah disampaikan langsung kepada keduanya pada Kamis (8/1/2026).
BACA JUGA: Gara-gara Kuota Haji, Mahasiswa Laporkan Menag ke KPK
Dengan demikian, kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat isu haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia serta menyentuh aspek kepercayaan dan moralitas penyelenggara negara.












