VIDEO: Wamenkum Buka Suara soal Pasal Demo di KUHP Baru, Ternyata Ini Alasannya

“Mengapa pasal ini harus ada? Pengalaman di Sumatera Barat. Sebuah mobil ambulans, pasien di dalamnya meninggal karena terhadang demonstrasi. Jadi tujuan mengatur lalu lintas,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/12026).

Edward menambahkan, aktivitas demonstrasi kerap menimbulkan kemacetan di ruas jalan. Oleh karena itu, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan hak pengguna jalan lainnya tetap terlindungi dan tidak terganggu oleh pelaksanaan aksi unjuk rasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *