6 Pelanggaran Distributor Minyak Kita di Tangerang: Dari Tidak Berizin hingga Harga Mahal

“Kami mengingatkan pelaku usaha untuk tidak mempermainkan harga Minyak Kita. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang tidak sesuai aturan,” ujar Busan, Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA: Mengenal Boeing, Raksasa Pesawat Amerika yang Diminta Bangun Pabrik di Indonesia

Harga Minyak Kita diatur dalam Keputusan Menteri

Sebagai informasi, harga jual Minyak Kita diatur melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga jual ditetapkan sebagai berikut:

  • Produsen ke distributor lini pertama (D1): Rp13.500 per liter.
  • D1 ke D2: Rp14.000 per liter.
  • D2 ke pengecer: Rp14.500 per liter.

Meski demikian, temuan di lapangan menunjukkan PT NNI tidak mematuhi aturan tersebut. Selain pelanggaran harga, ditemukan juga sejumlah pelanggaran lainnya yang serius.

Enam Pelanggaran PT NNI

Berikut enam pelanggaran yang dilakukan PT NNI berdasarkan temuan Kementerian Perdagangan:

  1. Produksi Tanpa Sertifikasi SNI yang Berlaku
    Pertama, PT NNI tetap memproduksi Minyak Kita meskipun masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis. Hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
  2. Tidak Memiliki Izin Edar BPOM
    Kemudian, PT NNI memproduksi Minyak Kita tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  3. Tidak Memiliki KBLI yang Wajib
    Selanjutnya, PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920, yang menjadi syarat wajib bagi repacker minyak goreng. Pelanggaran ini bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  4. Pemalsuan Surat Rekomendasi Izin Edar
    PT NNI memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Tindakan ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  5. Penggunaan Minyak Goreng Non-DMO
    Minyak Kita yang diproduksi oleh PT NNI menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation). Hal ini melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Penggunaan minyak non-DMO menyebabkan harga jual melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
  6. Volume Tidak Sesuai Label
    Terakhir, Minyak Kita yang diproduksi PT NNI diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera pada kemasan, yaitu kurang dari 1 liter. Hal ini melanggar UU Nomor 19 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

BACA JUGA: Hadirkan Inovasi Teknologi Imersif, Pj Gubernur DKI Jakarta Resmikan Museum Wayang

Dengan demikian, Kementerian Perdagangan berjanji akan terus mengawasi distribusi Minyak Kita agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan masyarakat luas,” tegas Busan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *