Menkes: UU Kesehatan Ubah Paradigma Pelayanan Kesehatan

Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan urgensi Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) yang telah resmi berlaku baru-baru ini, meskipun mendapat tanggapan pro dan kontra.

Budi mengungkapkan prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan

Dalam keterangannya pada hari Senin (17/7/2023), Budi mengungkapkan prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan, yaitu meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.

“Melalui UU Kesehatan ini, kami berupaya melakukan lompatan besar untuk belajar dari pengalaman sebelumnya. Lompatan yang sangat besar,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam Dialog FMB9 tentang UU Kesehatan.

“Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan adalah dua hal. Pertama, meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Kedua, menata regulasi agar fungsi regulator dikembalikan kepada pemerintah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *