Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait peraturan yang memengaruhi syarat mantan koruptor dalam maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Dalam putusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua peraturan yang memfasilitasi mantan koruptor untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Uji materi ini awalnya diajukan oleh dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Transparency International Indonesia (TII).