Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Tak Berubah Tetap 40 Tahun

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyetujui penarikan satu gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Gugatan ini awalnya diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu, dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Keputusan MK

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MKRI, Jakarta, dikutip Senin, (2/10/2023).

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

Ia juga melanjutkan bahwa permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditarik kembali. Para pemohon tidak bisa mengajukan kembali permohonan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar