Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengusulkan nama Jendral TNI Agus Subiyanto sebagai pengganti Panglima TNI yang sedang mendekati masa pensiun, Laksamana TNI Yudo Margono.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa, (31/10/2023) di saat masa pembukaan sidang paripurna II Tahun 2023-2024 oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Pengamat Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Mohammad Rizky Godjali, menilai ada tiga aspek dalam sudut pandang politik terkait Jendral Agus Subiyanto diusulkan sebagai panglima TNI.
“Pada dasarnya dalam pengangkatan panglima TNI di Indonesia adalah hak prerogatif presiden berdasarkan undang-undang 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bisa ditinjau dari tiga dimensi,” kata Godjali saat dihubungi Ruangbicara, Rabu, (1/11/2023).
Menurutnya, aspek pertama yaitu regulasi, bahwa menurut undang-undang TNI, Presiden berwenang untuk mengangkat panglima TNI.
“Pertama, adalah aspek regulasi bahwa kewenangan mengangkat panglima TNI ini merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak prerogratif presiden, jadi Presiden berhak untuk mengangkat siapapun selama sesuai dengan persyaratan, yaitu sedang atau sudah pernah menjadi kepala staf salah satu matra di TNI, karena sekarang menjadi fase atau giliran dari matra angkatan darat semacam otomatis siapapun yang menjadi kasad hari ini akan menjadi panglima TNI karena sebelumnya matra Laut, Matra udara sudah pernah diangkat oleh Presiden secara bergantian,” jelas Godjali.
Rekam Jejak Jendral Agus Subiyanto
Aspek kedua, ia mengungkapkan bahwa pengangkatan Jendral Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI memiliki unsur politis yang menarik. aspek kedua ini lebih mengarah pada hubungannya dengan “Geng Solo”.






