Jakarta – Berlangsungnya sidang putusan gugatan sistem pemilu. Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
MK menyatakan penolakan melalui Putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, yang berarti pemilu tetap dijalankan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung MK pada Kamis (15/6/2023).
Dalam pertimbangannya, MK beranggapan adanya implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.
Sadli Isra Hakim MK mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan, Neng Siti Julaiha: Keputusan yang Demokratis
Menurut Sadli Isra, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wadah perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Sempat diwarnai pendapat berbeda dalam putusan ini atau dissenting opinion dari satu hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat.
Tahapan persidangan sudah berjalan dimulai dengan permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 14 November 2022 oleh enam orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka dan mereka berhak untuk dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.