Kenapa NCD Jadi Masalah?
Hakim menilai NCD yang digunakan dalam transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia, khususnya merujuk pada Surat Edaran Nomor 21/27/UPG tahun 1988.
Lebih jauh, majelis berpendapat bahwa pihak tergugat seharusnya sudah mengetahui sejak awal bahwa instrumen tersebut bermasalah. Hal ini diperkuat oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan kata lain, persoalan bukan sekadar transaksi gagal, tetapi menyangkut validitas instrumen keuangan yang digunakan sejak awal.
Dalam putusannya, hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Ini adalah prinsip hukum yang memungkinkan tanggung jawab perusahaan dialihkan ke individu di baliknya.
Artinya, tanggung jawab tidak berhenti pada korporasi, tetapi bisa menyentuh harta pribadi jika terbukti ada itikad tidak baik atau penyalahgunaan badan usaha.
Dalam kasus ini, Hary Tanoe dinilai tidak hanya bertindak sebagai pengurus perusahaan, tetapi juga terlibat dalam tindakan yang merugikan pihak lain.
Respons MNC Group
Pihak MNC Group melalui kuasa hukumnya, Chris Taufik, menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai putusan tersebut belum final dan masih perlu diuji di tingkat lebih tinggi.
Menurutnya, MNC hanya berperan sebagai arranger dalam transaksi, bukan pihak utama dalam pertukaran surat berharga. Ia juga menilai banyak keterangan ahli yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu,” jelas Chris.
BACA JUGA:Â Transisi Energi RI Dikebut, PLN Ingatkan Risiko Jika Tak Bijaksana
Bahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.






