APTRINDO Tolak Pembatasan Operasional Truk Saat Mudik Lebaran 2025, Begini Alasannya

  • Barang menumpuk di pelabuhan karena kapal asing terus berdatangan, sehingga importir harus menanggung biaya tambahan.
  • Eksportir kesulitan mengirimkan barang, yang bisa menyebabkan kegagalan memenuhi perjanjian dagang.
  • Pengemudi kehilangan penghasilan selama masa larangan, yang dapat memicu keresahan sosial.
  • Kapal asing datang tanpa muatan ekspor, berisiko pulang dalam keadaan kosong.
  • Citra Indonesia dalam perdagangan internasional bisa menurun, sehingga investor berpaling ke negara lain.
  • Waktu persiapan yang minim berpotensi memicu kepanikan dan kenaikan biaya produksi akibat keterlambatan pengiriman.

Lebih lanjut, APTRINDO menilai kebijakan ini tidak mendukung pertumbuhan sektor usaha.

“Banyak perusahaan mengalami kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja, bukan hanya karena persaingan, tetapi juga akibat regulasi yang tidak berpihak pada dunia usaha,” ungkap Gemilang.

Usulan APTRINDO

Sebagai solusi, APTRINDO meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kebijakan ini.

“Kami mengusulkan agar durasi larangan operasional angkutan barang diubah menjadi 27 Maret 2025 hingga 3 April 2025,” katanya.

Selain itu, APTRINDO menegaskan bahwa jika pemerintah tidak merespons tuntutan ini, para pengusaha truk di seluruh Indonesia, terutama yang melayani aktivitas pelabuhan, akan menghentikan operasional mulai 20 Maret 2025.

BACA JUGA: KAI Daop 6 Catat Kinerja Positif Sepanjang Februari 2025, Angkutan Barang Naik 27%

“Kami berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan ini demi keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi nasional,” tutup Gemilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *