Pandeglang – Bawaslu Pandeglang mengambil langkah tegas dengan melaporkan seorang guru di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Oknum guru tersebut diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan kampanye yang mendukung salah satu calon legislatif (caleg).
“Ke KASN memberikan laporan dugaan pelanggaran di kecamatan Saketi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin kepada media, dikutip Kamis, (25/1/2024).
Menurut Didin, seorang ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam membuat keputusan yang mendukung salah satu peserta pemilu.






