“Keputusan sudah keluar dari KASN dan memang direkomendasikan ke BKPSDM, yang mengeksekusinya ialah BKPSDM,” tegas Didin.
Sekarang, sorotan tertuju pada Pemkab Pandeglang, apakah mereka berani memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas.






