Jakarta – Rencana pemerintah menyederhanakan alur distribusi pupuk subsidi sangat ditunggu para petani. Penyederhanaan tersebut dinilai suatu terobosan penting untuk mempercepat penyaluran pupuk kepada petani.
Hal itu diungkapkan Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, M. Yadi Sofyan Noor. Menurutnya, selama ini petaeni mengeluhkan birokasi penyaluran pupuk yang lambat. Akibatnya, petani kesulitan mencari pupuk dan berdampak terhadap produktivitas pertanian.
“Dengan distribusi yang lebih efisien, petani optimis produktivitas pertanian akan meningkat, dan mendukung upaya pemerintah mencapai swasembada pangan,” kata M. Yadi Sofyan Noor, Senin (18/11/2024).
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Bangun Hybrid Green Ammonia Pertama Dunia di Aceh
Yadi menjelaskan, sebelumnya terdapat banyak sekali regulasi yang mengatur distribusi pupuk, termasuk 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah (PP), serta enam Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).
Dengan kebijakan baru ini, proses distribusi akan lebih sederhana. Data dari Kementerian Pertanian akan diteruskan langsung ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk mendistribusikan pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yang kemudian menyalurkannya langsung kepada petani binaan di daerah.
Sebagai langkah awal, pengisian E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik) oleh petani telah dilakukan dan selesai pada 15 November. Sistem ini menjadi acuan utama untuk memastikan pupuk subsidi didistribusikan tepat sasaran melalui Gapoktan.
Kebijakan Baru
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan mampu mempercepat akses petani terhadap pupuk subsidi, sehingga mendukung kelancaran musim tanam di awal 2025.
“Manfaatnya jelas, pupuk dapat diterima petani lebih cepat. Pada saat tanam, pupuk sudah tersedia sehingga produktivitas tanaman dapat dioptimalkan,” tambah Yadi. Ia juga optimistis bahwa kemudahan akses pupuk subsidi ini akan menjadi indikator positif menuju swasembada pangan dalam waktu dekat.

 
																						







