Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Tak Berubah Tetap 40 Tahun

Baca juga: DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Proses Penarikan Gugatan

Selain iitu, MK terima permohonan 7 Agustus 2023, setelah sidang 13 dan 26 September, para pemohon tarik gugatan.

Dalam rapat Permusyawaratan Hakim pada 26 September 2023 menyimpulkan bahwa pencabutan gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Langkah Selanjutnya

Meskipun satu gugatan ditarik, MK proses gugatan lain Pasal 169 UU Pemilu. Ketua MK Anwar Usman sebut bahwa tiga perkara usia capres-cawapres sudah selesai,

Namun, belum diketahui jadwal putusannya hingga saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar