RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah muncul dua klaim berbeda terkait siapa yang sah menjadi Ketua Umum.
Jika sebelumnya Muhammad Mardiono dinyatakan terpilih secara aklamasi di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025) malam, kini giliran Agus Suparmanto yang menyebut dirinya juga terpilih sebagai Ketua Umum dalam forum lanjutan pada Minggu (28/9/2025) dini hari.
BACA JUGA: Sah! Mardiono Dinyatakan Terpilih Jadi Ketum PPP di Muktamar X
Namun, klaim Agus langsung menuai penolakan dari sejumlah pengurus daerah. Penolakan itu datang dari Ketua DPC PPP Kota Serang, Uhen Juheni, yang menegaskan bahwa proses tersebut tidak memenuhi syarat sah Muktamar X.
Menurut Uhen, perubahan AD/ART yang menjadi dasar pencalonan ketua umum seharusnya mendapat persetujuan minimal 2/3 dari jumlah peserta utusan. Dengan total 674 peserta, artinya dibutuhkan setidaknya 450 orang untuk mengesahkan perubahan.
“Jumlah mereka hanya sekitar 200 peserta. Kalaupun ballroom penuh, itu bukan peserta sah. Pendukung Pak Mardiono sudah keluar ruangan semua,” tegas Uhen kepada Ruang Bicara, Senin (29/9/2025).
Ia juga menyebut mekanisme forum Agus cacat hukum. Pimpinan sidang yang memimpin forum itu dianggap tidak sah karena tidak ditetapkan melalui rapat Steering Committee (SC).
Tak Penuhi Syarat
Selain itu, Uhen menegaskan bahwa jumlah peserta forum Agus tidak memenuhi kuorum. “Secara urutan, jangan lupa jumlah peserta muktamar tidak korum. Kami sudah keluar lokasi, jadi apalah artinya kalau peserta tidak memenuhi syarat,” jelasnya.