Informasi ini diperoleh dari situs resmi SIPOL KPU yang mencatat Arief sebagai bendahara partai dengan SK Nomor 267-Kpts/DPP-NasDem/VI/2022 dan KTA Nomor 2028 9496 5428 5084.
Padahal, dalam Tata Tertib Pemilihan Ketua RW Kelurahan Duri Kosambi Periode 2025-2030, disebutkan bahwa calon ketua tidak boleh merupakan anggota atau pengurus partai politik.
“Anehnya, meskipun calon nomor 01 masih terdata sebagai pengurus partai, pemilihan tetap dilaksanakan oleh panitia,” tambah Billy.
Karena banyaknya kejanggalan dalam proses pemilihan, panitia akhirnya membatalkan hasil pemilihan Ketua RW 08. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan lebih lanjut mengenai proses pemilihan ulang.
BACA JUGA: Dorong Transisi Energi Bersih, Toyota Perkenalkan Hydrogen Refueling Station
“Kami masih menunggu informasi dari pihak kelurahan mengenai kelanjutan pemilihan ini,” tutup Billy.
Kasus ini menjadi sorotan warga yang berharap pemilihan ulang dapat dilakukan dengan lebih transparan dan sesuai aturan yang berlaku.












