Meskipun sepuluh hari setelah melaporkan kasus, korban TA mencabut laporannya, polisi tetap akan melanjutkan penyelidikan terhadap Bupati Malra.
Tanggapan Kabid Humas Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat, menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Roem menegaskan bahwa kasus ini akan terus diselidiki, kecuali jika pelaku berusia di bawah umur.
“Sehingga, kalaupun ada pencabutan laporan, kasus ini akan terus berlanjut, kecuali pelakunya di bawah umur. Jadi penyidik akan tetap memproses masalah ini, untuk itu kita tunggu hasil penyelidikan,” ujarnya.
Namun, penyelidikan menghadapi kendala karena korban dan beberapa saksi dianggap tidak kooperatif.
Selain itu, korban juga belum menjalani pemeriksaan psikiatrikum karena pengacaranya mengajukan penolakan.
Roem menambahkan bahwa hingga saat ini, penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan korban karena keluarganya tidak mau mempertemukannya, sehingga keberadaan korban saat ini tidak diketahui.






