RUANGBICARA.co.id – BPJS Ketenagakerjaan, atau yang lebih dikenal dengan BP Jamsostek, telah menyusun langkah-langkah mudah untuk mengklaim jaminan hari tua (JHT) secara online.
Sayangnya, banyak orang belum mengetahui cara melakukan klaim dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Persyaratan Klaim JHT
Pertama, Anda perlu menyiapkan dokumen berupa scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Selain itu, Anda juga dapat menggunakan kartu digital yang dapat diunduh melalui aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya, lengkapi dokumen dengan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta, dan formulir pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Cara Klaim JHT Melalui Website
1. Kunjungi situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri Anda.
3. Unggah dokumen sesuai persyaratan.
4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.
5. Lakukan proses wawancara melalui video call.
6. Saldo akan dicairkan ke rekening peserta yang terdaftar.
Baca juga:Â Masyarakat Jangan Takut, Ini Kualifikasi Polisi yang Boleh Tilang
Cara Klaim JHT via Aplikasi JMO
Bagi mereka yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, baik yang baru bergabung atau yang sudah lama bergabung, dapat melakukannya melalui aplikasi JMO di ponsel. Berikut langkah-langkahnya:







1 komentar