Catat! Ini Spesifikasi Kendaraan yang Terancam Tidak Bisa Isi Pertalite

Jakarta – Revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) kini memasuki tahap akhir.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengonfirmasi hal tersebut pada Senin (26/8/2024) di Gedung Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Berbeda dengan Mobil BBM, Inilah Cara Kemudikan Mobil Listrik

Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan setelah regulasi selesai.

“Nanti diumumkanlah persisnya. Ya kalau regulasinya selesai, kita implementasikan. Kalau sekarang ngomong, regulasinya nanti nggak selesai, kita ngerebut duluan,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah kriteria kendaraan yang berhak mengisi Pertalite. Berdasarkan draf sebelumnya, hanya mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc yang diizinkan mengisi BBM jenis Pertalite.

Dadan menegaskan bahwa kriteria tersebut kemungkinan besar tidak akan berubah dalam aturan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *