Dugaan Keterlibatan Mendes
Dalam gugatan, Pemohon menyoroti dugaan keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Pemohon menuduh Yandri menggelar pertemuan dengan 277 kepala desa se-Kabupaten Serang sebelum Pilbup berlangsung. Pertemuan tersebut dikemas dalam acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang.
Dua kepala desa, Hulman dan Karso, hadir sebagai saksi Pemohon. Hulman, yang menjabat sebagai Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, mengaku pernah menghadiri pertemuan dengan Yandri sebelum penetapan pasangan calon.
Sementara itu, Karso menyebut bahwa dalam Rakercab APDESI Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024, seluruh kepala desa yang hadir diminta bersumpah untuk mendukung pasangan calon Nomor Urut 2.
Namun, Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang, M Mauludin Anwar, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa Rakercab merupakan agenda tahunan yang tidak berkaitan dengan politik.
BACA JUGA: Belum Memulai Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Serang Tunggu Arahan Pusat
“Acara di Marbella itu murni Rakercab, penguatan untuk menjelang Pilkada dan memberikan rasa aman serta kondusif bagi desa-desa kami,” tegas Mauludin.
Dengan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran TSM, tuduhan Pemohon semakin lemah. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan MK yang akan membacakan putusan pada 24 Februari 2025.












