Di Pandeglang, Oknum Jaksa Suruh Korban Revenge Porn Ikhlas

PandeglangRevenge Porn merupakan penyebaran konten foto dan video pornografi tanpa persetujuan seorang yang didalamnya. Biasanya hal ini dilakukan sebagai bentuk ancaman seperti kecemburuan, balas dendam dan rasa tidak terima.

Kasus ini sedang diproses secara hukum

Kasus kali ini, menimpa salah satu mahasiswi asal Pandeglang dari kampus ternama di Banten. Sekarang kasus ini sedang diproses secara hukum. Bahkan pihak keluarga mengaku, mendapatkan intimidasi.

Kasus ini mulai mencuat ke publik. Ketika kakak korban membuat cuitan ‘thread’ di akun Twitter pribadinya yang bernama @zanatul_91. Ia menjelaskan dalam cuitannya, peristiwa ini bermula pada 14 Desember 2022. saat itu, korban mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenalnya.

Awal mulanya, Kakak korban mendapatkan pesan via Instagram dari akun yang tak dikenalinya. Pesan yang dikirimkan itu berisi video asusila korban bersama pelaku yang diperkosa dalam kondisi tak sadar. Lalu, dalam video tersebut terbagi menjadi 4 layar pada 3 layar video berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi pemerkosaan pelaku kepada korban.

“Pada layar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku,” ungkap @zanatul_91 dalam akun Twitternya.

Mendapat kiriman pesan berisi video asusila

Setelah si kakak korban, dua hari kemudian teman korban juga mendapat kiriman pesan berisi video asusila tersebut.

Kakak korban melanjutkan dengan mengunggah tangkapan layar chat pelaku kepada korban. Chat itu, berisi ancaman dari pelaku, berarti pelaku sengaja dan berniat untuk menyebarkan video tersebut.

Lebih parahnya lagi, diketahui korban mengaku telah menutupi dan menderita hampir 3 tahun. Tak hanya itu, dijelaskan dalam ‘thread’ kakaknya, korban seringkali kerap dapat kekerasan mulai dari pemukulan, dijambak hingga sengaja dibenturkan ke tangga.

Pelaku pernah melontarkan ancaman pembunuhan dan pernah memaksa korban untuk melakukan tindak bunuh diri.

“Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri,” tulisnya.

Baca juga: Viral! Wanita Jadi Korban Revenge Porn Mantannya

Singkat cerita, akhirnya keluarga memutuskan melapor Cybercrime Polda Banten. Pelaku kemudian ditahan pihak kepolisian pada 21 Februari 2023. Tetapi saat kasus ini berlanjut ke persidangan, pihak keluarga korban mengaku mendapatkan intimidasi.

Menurutnya, saat persidangan pada, 9 Juni 2023 pihak Kejaksaan Pandeglang, Banten meminta korban untuk memaafkan pelaku. Saat itu sebelum memberi kesaksian korban dipanggil oleh jaksa penuntut umum.

Dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus

“Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini,” jelas Kakak korban melalui akun Twitternya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar