Diduga Istrinya Gunakan Fasilitas Timwas Haji 2024, Cak Imin Dilaporkan KPK

Jakarta – Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) melaporkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan sebagai Wakil Ketua DPR.

Laporan tersebut diserahkan bersama berkas pendukung bukti dari adanya dugaan pelanggaran dan diterima langsung oleh pegawai KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (29/7/2024),

Diketahui, bahan-bahan yang diserahkan terdiri dari data-data dugaan penyalahgunaan kekuasaan, kopian foto saat istri Cak Imin mengenakan ID Card Timwas Haji, dan dugaan kasus korupsi lainnya yang menyeret nama Cak Imin.

“Ini jelas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Cak Imin. KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini segera,” kata Koordinator GMPH, Amri Loklomin kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (29/7/2024).

BACA JUGA: Gus Yahya Singgung Pansus Haji Nyerang NU, Cak Imin: Gak Ada Urusan dengan PBNU Paham!

Selain itu, GMPH juga menggelar aksi demonstrasi dengan membakar ban bekas di depan gedung KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *