DPR Diminta Bertindak, SP-IMPPI Beberkan Fakta Kelam Pekerja Migran

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Komisi IX DPR RI membahas penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Panja yang digelar pada Senin (17/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP-IMPPI) memaparkan berbagai persoalan yang dinilai mendesak untuk dibenahi.

BACA JUGA: Rizki Nur Fadhilah Terjebak TPPO Berkedok Seleksi Sepak Bola, Begini Kronologinya

Ketua Umum SP-IMPPI, William Yani Wea, menyampaikan lima tuntutan utama yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah dan DPR. Tuntutan tersebut meliputi penyediaan akses bantuan hukum bagi PMI di negara tujuan, perluasan perjanjian kerja sama government to government, perbaikan skema BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengaturan keanggotaan PMI dalam serikat pekerja di negara tempat mereka bekerja.

William juga menyoroti tingginya angka pemulangan jenazah PMI, khususnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menyebut ratusan kasus terjadi setiap tahun dan menilai kondisi itu sebagai bukti lemahnya sistem perlindungan.

“Setiap tahun, ratusan pekerja migran asal NTT dipulangkan dalam peti jenazah. Ini bukan angka. Ini duka yang berulang bagi keluarga dan peringatan bahwa perlindungan PMI belum berjalan sebagaimana mestinya,” kata William Yani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *