“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya,” tulis MA dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
MA menilai bahwa peraturan-peraturan yang terkait, seperti Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023, bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, peraturan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Dengan keputusan ini, syarat mantan koruptor dalam konteks pemilihan legislatif menjadi lebih ketat, dan mantan koruptor tidak akan dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024.