RUANGBICARA.co.id – Debat dalam Islam, dikenal sebagai ‘ilmu al-Jadal wa al-Munaazhoroh’ dalam bahasa Arab, memiliki dasar legitimasi dari Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Hud ayat 32. Pentingnya ilmu debat dalam Islam terletak pada upaya mencapai kebenaran, karena debat yang tidak berlandaskan kebenaran justru dapat memunculkan kebatilan.
Tata Cara Debat dalam Islam:
1. Kedua Pihak yang Setara
Debat dilakukan oleh dua pihak yang setara secara keilmuan. Kedua pihak harus memenuhi asas-asas ilmiah dalam menyampaikan argumentasi mereka.
2. Al-Mu’taridh dan Al-Mustadill
Pihak pertama disebut al-Mu’taridh, yang menyodorkan argumen penyangkalan dan pertanyaan yang dapat merontokkan argumen lawan. Pihak kedua disebut al-Mustadill, yang mempresentasikan ide dan argumentasinya serta menjawab penyangkalan dan pertanyaan.
Baca juga:Â Keistimewaan Wanita dalam Islam
3. Suasana Debat
Suasana debat haruslah berupa upaya untuk membenarkan atau menguatkan statemennya sendiri sambil merontokkan statemen lawannya.
4. Ranah Debat
Debat dapat dilakukan dalam ranah Teologis (tauhid) maupun Syariah-Fiqh.
5. Standar Ilmiah
Debat harus mengikuti standar ilmiah, benar-benar untuk memperluas pemahaman ilmu dan memastikan kejelasan antara yang benar dan yang salah, mana yang konsisten dan mana yang ngawur.
6. Menghindari Debat Kusir
Debat tidak boleh menjadi debat kusir tanpa arah yang jelas, seperti mencari ketiak ular tanpa hasil yang memuaskan.
Merumuskan Tata Cara Debat yang Jelas:
1. Menentukan Pihak
Tata cara debat harus memastikan siapa yang mendakwa (mudda’iy) dan siapa yang terdakwa (mudda’a ‘alaih).
2. Membedakan Obyek
Penting untuk membedakan antara obyek atau fakta yang realistis dan asumsi atau halusinasi semata.
3. Membedakan Hal Argumentatif dan Subyektif
Debat harus membedakan antara hal argumentatif-inspiratif (munazhoroh) dan hal subyektif-narsis serta sombong (mukabarah).






