Lebih lanjut, Donny memaparkan bahwa saat ini banyak kementerian dan lembaga telah berinovasi dengan menghadirkan layanan publik berbasis aplikasi. “Cukup dengan QR Code, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi langsung dari ponsel mereka. Ini langkah maju,” ujarnya dengan semangat.
Namun demikian, Donny mengingatkan bahwa tidak semua informasi bisa dibuka ke publik. Ada beberapa informasi yang bersifat terbatas dan masuk dalam kategori informasi dikecualikan, seperti di lembaga-lembaga yang memiliki peran strategis tertentu.
“Badan publik punya kewajiban membuka informasi, tapi juga punya hak untuk menutup sebagian kecil informasi. Yang ditutup sedikit saja, yang dibuka harus jauh lebih banyak,” tegasnya.
BACA JUGA: Kemenag Angkat Tema “Kemenag Berdampak” di Pameran KIP 2025, Tampilkan Program Afirmatif
Dengan begitu, diharapkan sistem informasi publik di Indonesia dapat menjadi contoh transparansi yang efektif dan terpercaya, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kebijakan pemerintah.