Jakarta – Indonesian Corruption Watch (ICW) baru-baru ini mengungkapkan bahwa terdapat 12 bakal calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi narapidana korupsi.
Informasi ini muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memublikasikan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu.
ICW Menyoroti Kepentingan Pengumuman Status Hukum
ICW menyampaikan keprihatinannya terkait fakta bahwa KPU tampaknya belum mengumumkan secara terbuka status hukum para bakal caleg ini kepada masyarakat.
“Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal,” dalam keterangan ICW, Jumat (25/8/2023).
Baca juga:Â Buntut Korupsi Basarnas, KPK Periksa Pimpinan Dua Perusahaan
Khawatir Terhadap Peluang Terpilihnya Caleg Eks Koruptor
ICW juga mengungkap kekhawatirannya terkait potensi terpilihnya mantan narapidana korupsi sebagai caleg dalam Pemilu 2024.












