Jakarta – Praktik illegal fishing atau pencurian ikan secara ilegal masih marak terjadi di perairan laut Indonesia. Oleh karena itu, sepanjang Januari hingga Mei 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 miliar akibat aktivitas tersebut.
Selain itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa nilai kerugian ini didasarkan pada penangkapan 32 kapal ikan pelaku illegal fishing dan penertiban rumpon ilegal oleh tim pengawas KKP.
BACA JUGA:Â Tingkatkan Nilai Ekspor Perikanan, KKP Perkuat Pasar Domestik
“Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,” ujar Ipunk pada Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, Ipunk merinci bahwa dari 32 kapal yang ditangkap, sembilan di antaranya merupakan kapal ikan asing (KIA), sedangkan sisanya adalah kapal ikan Indonesia (KII).
Dari kapal asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik. Selain itu, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia di Perairan Kalimantan Utara, serta satu kapal berbendera Tiongkok di Perairan Selatan Bali.
Tidak hanya kapal, KKP juga fokus menertibkan rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing sebagai modus baru dalam illegal fishing. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 23 rumpon ilegal berhasil dibongkar oleh tim KKP.
“Kami menerima laporan dari nelayan Sulawesi Utara, Biak, dan Maluku Utara yang harus melaut ke tempat yang sangat jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adalah keberadaan rumpon ilegal yang dipasang secara masif. Rumpon ini menjadi penghalang migrasi ikan ke perairan Indonesia,” tambahnya.












