RUANGBICARA.co.id, Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia mengambil langkah tegas menyusul dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati.
Wakil Menteri Agama, Romo Syafii, menegaskan komitmen negara dalam melindungi santri dari segala bentuk kekerasan, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenai sanksi administratif secara tegas,” ujar Romo Syafii di Jakarta, Senin (4/5/2026).
BACA JUGA: Sudah 16 Tahun Berlaku, Ketua KI Pusat Beberkan Realita Pahit Keterbukaan Informasi
Kemenag bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan dilakukan secara menyeluruh, mencakup proses hukum, pemulihan korban, hingga penguatan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kasus ditangani secara transparan dan akuntabel.
4 Instruksi Tegas Kemenag
Sebagai tindak lanjut, Kemenag mengeluarkan empat instruksi penting kepada pengelola pondok pesantren terkait, yaitu:









