Jakarta – Kebijakan pemerintah terkait ekspor pasir laut terus menimbulkan perdebatan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa syarat pemanfaatan hasil sedimentasi sangat ketat. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memahami ketentuan ini sebelum melakukan ekspor.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada ekspor yang dilakukan. Namun, dia mengakui banyak perusahaan berminat untuk menjual hasil sedimentasi.
BACA JUGA:Â ATR/BPN Percepat Penerbitan HGB Khusus Investor IKN
“Tetapi tentu ada persyaratannya, dan persyaratan sangat ketat di situ,” ungkap Menteri Trenggono dalam wawancara di Jakarta, Selasa, (24/9/2024).
Persyaratan
Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan bahwa persyaratan tersebut mencakup perizinan, teknologi kapal yang digunakan, dan kemampuan pelaku usaha dalam memaparkan peruntukan hasil sedimentasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.
Misalnya, jika ada perusahaan yang ingin menggunakan hasil sedimentasi untuk reklamasi, mereka harus menunjukkan lokasi dan kebutuhan reklamasi tersebut.
“Itu akan kita cek, benar enggak reklamasinya, dan apakah wilayah yang direklamasi itu berkaitan dengan ekologi atau tidak. Kalau berkaitan, kita tidak setujui,” ujarnya.
Selanjutnya, Menteri Trenggono menekankan bahwa tidak semua kapal bisa digunakan untuk membersihkan hasil sedimentasi. Proses pembersihan juga menjadi pertimbangan penting dalam memberikan izin kepada pelaku usaha.
“Waktu pembersihan juga menjadi pertimbangan pihak kami dalam memperbolehkan pemanfaatan hasil sedimentasi,” tambahnya.

 
																						









