Jaksa Agung Diminta Tak Main-Main Soal Kasus Revenge Porn di Pandeglang

“Saya dorong agak pelaku cepat diputuskan status hukumnya. Dan apabila sudah putus bersalah, maka wajar bila kampus melakukan DO untuk menjaga nama baik institusi pendidikan,” tutur Sahroni.

Diketahui sebelumnya, Alwi yang merupakan terdakwa dalam kasus ini dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Terdakwa di vonis bersalah sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Kemudian, hal yang memberangkatkan terdakwa ialah korban mengalami trauma akibat perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU Mario Nicolas di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (27/6) kemarin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar