Lebak – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebak tengah menyelidiki laporan terkait kepala desa (kades) Curugbadak Kecamatan Maja, Agus.
Video kampanye Agus untuk Caleg DPRD Lebak viral pada 31 Januari 2024, di mana ia menawarkan hadiah untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai target bagi salah satu Caleg DPRD Kabupaten Lebak dalam Pemilu 2024.
Dalam video tersebut, Agus mendukung Caleg bernama Ine dari Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Lebak Dapil 2 (Sajira, Maja, Curugbitung, Cipanas, dan Lebakgedong).
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, mengonfirmasi penerimaan laporan terhadap Agus dan mengatakan pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut sejak 1 Februari 2024.
“Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kades di Kecamatan Maja telah dilaporkan, dan kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dwi Agus Setiawan saat dikonfirmasi Kamis, (1/2/2024).
Baca juga:Â ASN Guru Kampanyekan Caleg, Bawaslu Pandeglang Laporkan ke KASN
Dwi menegaskan bahwa Bawaslu akan mengikuti mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2023. Terkait dengan sanksi yang mungkin diberikan, Dwi menyatakan bahwa tindakan akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






