Kades di Pandeglang Dikenai Sanksi karena Terbukti Tak Netral

PandeglangKepala Desa (Kades) Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, menghadapi sanksi teguran administrasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Keputusan ini diambil setelah Kades Suhandi terbukti melanggar netralitas dalam menjalankan tugasnya.

Bunbun Buntara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, menyatakan bahwa sanksi tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang.

Suhandi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015.

“Sanksi yang kita berikan berdasarkan undang-undang yang berlaku aja, yaitu sanksi teguran administrasi,” ungkap Bunbun Buntara saat dikonfirmasi dikutip, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: VN Ancam Cabut Hapus Bantuan Warga, Aktivis Lembaga Sosial Pandeglang Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *