Jakarta – Pada sidang sengketa Pilpres Jumat (5/4/2024), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Teguran ini diberikan karena Muhadjir diingatkan agar tidak memberikan pendapat saat memberikan keterangan.
Muhadjir Effendy adalah salah satu dari empat menteri yang dipanggil MK untuk memberikan keterangan dalam sengketa Pilpres. Selain Muhadjir, ada pula Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Isi Keterangan Muhadjir
Dalam keterangannya, Muhadjir menyampaikan tentang kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sering membagi-bagikan barang kepada warga. Dia menggambarkan bahwa hal ini merupakan salah satu pola kepemimpinan Jokowi yang sudah berlangsung sejak periode sebelumnya.
“Mengenai Bapak Presiden, jadi sebetulnya kunjungan Presiden itu kan bukan sekarang saja, ya itu memang salah satu pola kepemimpinan beliau,” kata Muhadjir sebagai pemberi keterangan di MK.
BACA JUGA:Â KPU Minta MK Tolak Gugatan dalam Sengketa Pilpres 2024
“Saya sangat paham karena saya pernah mendampingi satu periode sama beliau, ketika mendampingi KIP, Pak Presiden selalu membagi-bagi KIP ke daerah-daerah. Tujuannya apa, untuk memastikan bahwa kebijakan beliau memang landed, memang ter-deliver di lapangan,” tambahnya.
Muhadjir menekankan bahwa Jokowi selalu menegaskan pentingnya segera melaksanakan anggaran pada awal tahun. Menurutnya, Jokowi secara rutin memantau pelaksanaan program, termasuk program bantuan sosial (bansos).
“Bapak Presiden itu selalu menekankan pentingnya segera belanja APBN pada awal tahun karena itu DIPA itu pasti diberikan pada November bahkan September, sehingga pada Januari sudah kick off semua program termasuk bansos dan di situlah Presiden turun tangan untuk melakukan pemantauan, mengecek apa betul semuanya sudah terdeliver, sekaligus utk mendapatkan feedback umpan balik dari yang dijadikan sasaran dari bansos itu,” ujarnya.