4. Isi Data dan Tentukan Status NPWP
Setelah berhasil login, isi data identitas dengan lengkap dan benar. Anda juga akan diminta memilih status pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan:
-
Jika memilih melaksanakan kewajiban perpajakan, maka NPWP berstatus aktif.
-
Jika memilih belum melaksanakan kewajiban perpajakan, maka NPWP akan berstatus Non-Efektif (NE).
Klik tombol Lanjut untuk melanjutkan proses.
Pilihan Tarif Pajak untuk Pelaku Usaha
Bagi wajib pajak yang memiliki usaha dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, tersedia dua pilihan tarif:
-
Tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
-
Tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pilih tarif yang sesuai dengan kondisi usaha Anda, lalu klik Lanjut.
5. Kirim Permohonan dan Verifikasi Token
Setelah seluruh data terisi:
-
Klik tombol Minta Token
-
Cek email untuk mendapatkan kode token
-
Salin dan masukkan kode token pada kolom yang tersedia
-
Klik Kirim
Jika proses berhasil, Anda resmi memiliki NPWP.
Setelah Memiliki NPWP, Apa Selanjutnya?
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:
-
Menghitung pajak terutang
-
Membayar pajak sesuai ketentuan
-
Melaporkan pajak secara berkala
BACA JUGA: Harga Emas Antam Memanas di Tengah Konflik AS–Iran, Tembus Rp3,13 Juta per Gram
Kemudahan daftar NPWP online lewat HP ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Prosesnya yang praktis dan tanpa harus antre di kantor pajak membuat siapa pun kini bisa membuat NPWP dengan lebih cepat dan efisien.










