Perbandingan
Djoko memberi contoh Kota Agats di Papua yang sudah menetapkan ojek sebagai angkutan umum resmi sejak 2011 dengan menggunakan kendaraan pelat kuning. Ia juga menyoroti Korea Selatan yang berhasil melindungi sopir taksi dengan membuat aplikasi transportasi milik pemerintah.
“Dengan cara ini, pemerintah bisa mengatur tarif, memberikan perlindungan sosial, dan memastikan kesejahteraan pengemudi,” pungkasnya.
Oleh karena itu, dia mengusulkan agar pemerintah Indonesia juga membuat aplikasi ojol sendiri dan menyerahkannya ke pemerintah daerah untuk mengatur transportasi daring dengan lebih baik.
BACA JUGA:Â Dari Aktivis, Wartawan hingga Disebut dalam Dakwaan Judol, Ini Jejak Panjang Kontroversi Budi Arie Setiadi
Masalah transportasi daring di Indonesia memang kompleks, mulai dari pendapatan pengemudi yang rendah, regulasi yang kurang tegas, hingga turunnya minat pengguna karena tarif naik. Namun, dengan langkah konkret seperti membuat aplikasi ojol milik pemerintah seperti di Korea Selatan, bukan tidak mungkin kondisi ini bisa diperbaiki demi kesejahteraan pengemudi dan kepuasan masyarakat pengguna.












