RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 menjadi ajang bagi berbagai lembaga pemerintah untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi.
Salah satunya adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang tidak hanya hadir memperkenalkan inovasi, tapi juga menyampaikan harapan besar agar pameran seperti ini terus berlanjut tahun depan.
BACA JUGA: KIP RI Umumkan Pemenang Information Transparency Award 2025, Ini Daftarnya
Di sela-sela acara, Makkiyah Farizqi, Humas LKPP, menjelaskan bahwa partisipasi LKPP dalam pameran ini fokus pada daftar informasi publik (DIP) di bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Lebih ke daftar informasi publiknya PBJ, karena itu ada di Perki 1. Kami juga sudah buat versi DIP-DIK untuk barang dan jasa. Kalau ada yang ingin tahu, bisa langsung cek datanya di booth kami,” ujar Farizqi kepada Ruang Bicara, Kamis (16/10/2025).
Selain itu, ia menambahkan bahwa LKPP sedang menjalankan program sosialisasi DIP-DIK di enam kota pada bulan Oktober hingga November. Langkah ini dilakukan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai keterbukaan informasi di sektor pengadaan.
Lebih lanjut, Farizqi menjelaskan bahwa LKPP berperan sebagai pembuat kebijakan nasional dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kebijakan yang kami buat digunakan di seluruh Indonesia,” katanya.
Menurutnya, salah satu bentuk nyata dari keterbukaan itu adalah melalui produk digital seperti e-Katalog dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Melalui platform tersebut, publik bisa memantau kebutuhan pemerintah dan bahkan ikut berpartisipasi dalam proses pengadaan.
“Penyedia atau vendor bisa melihat apa saja kebutuhan pemerintah dari awal tahun. Jadi mereka bisa ikut berpartisipasi,” jelasnya.
Saluran Informasi
Untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang luas, LKPP juga membuka berbagai saluran komunikasi digital. Farizqi menyebutkan bahwa pertanyaan bisa disampaikan melalui website, media sosial, hingga aplikasi PPID.
“Orang kan punya saluran berbeda-beda. Ada yang lewat LAPOR, ada dari aplikasi, ada dari website. Kita terima dari mana saja, dan pasti kita jawab sesuai ketentuan KIP,” ungkapnya.
Menariknya, LKPP juga menyiapkan informasi tender dan lelang yang bisa diakses publik melalui sistem SPSE dan INAPROC. Dengan begitu, siapa pun bisa mengetahui detail proses pengadaan tanpa harus datang langsung ke kantor.