RUANGBICARA.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mengumumkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku mulai 1 Oktober 2025. Keputusan ini menjadi sinyal optimisme di tengah tantangan daya beli masyarakat yang masih belum pulih sepenuhnya.
Dalam kebijakan terbarunya, LPS menurunkan TBP simpanan dalam rupiah pada bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin. Selain itu, LPS juga memangkas TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.
BACA JUGA: Mau Jadi Wakil Ketua LPS? Ini Syarat yang Bisa Membuat Anda Tersingkir di Tahap Awal
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar teknis moneter. Menurutnya, penurunan bunga simpanan merupakan strategi untuk mendorong konsumsi dan produksi, bukan hanya mengandalkan iming-iming bunga simpanan tinggi.
Meski intermediasi perbankan masih tumbuh, tantangan terbesar ada pada sisi permintaan. Data Agustus 2025 menunjukkan kredit perbankan naik 7,56% yoy dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 8,51% yoy. Namun, Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) stagnan di level 94,0 dan penjualan ritel hanya tumbuh 2,7% yoy.
“Uang memang beredar di sistem, tetapi daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih,” jelas Didik.
Dengan pemangkasan TBP, suku bunga simpanan rupiah di bank umum ditetapkan 3,50%, di BPR 6,00%, dan untuk valuta asing di bank umum 2,00%. Menurut LPS, langkah ini sekaligus memberi sinyal bahwa likuiditas perbankan tetap aman.